Pemprov dan Kemenkum Malut Bersinergi Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan
Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir membuka kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan (P3SDPB) di Malut.
“Harmonisasi Ranperda merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut dalam mendukung penyusunan peraturan daerah yang berkualitas,” ujar Budi Argap Situngkir di Hotel Emerald Ternate, Selasa (11/2).
Dirinya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah membentuk dan menugaskan Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan guna mengawal proses harmonisasi ini.
“Tim kerja ini bertanggung jawab dalam melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah P3SDPB dan akan memaparkan hasil kerja mereka dalam kegiatan yang dilaksanakan beberapa hari kedepan,” lanjut Budi Argap Situngkir.
Ia mengatakan bahwa kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat tercipta regulasi dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif demi mendukung pembangunan daerah.
“Mengingat Maluku Utara memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Ini harus mendapatkan dukungan seluruh pihak,” terang Budi Argap Situngkir.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi dalam penyampaian materinya mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyusun regulasi yang komprehensif, harmonis, dan berkelanjutan, sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022, harmonisasi Raperda bertujuan memastikan keselarasan norma hukum, menghindari tumpang tindih, serta memperkuat kuntabilitas pengelolaan sumber daya kelautan,” ujar Zulfahmi.
Menurutnya, dalam konteks Provinsi Malut, pemanfaatan, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta pengawasan sumber daya kelautan harus berorientasi pada perlindungan ekosistem, pencegahan eksploitasi berlebihan, dan peningkatan kesejahteraan nelayan.
“Oleh karena itu, Ranperda ini harus memuat mekanisme koordinasi antar-pihak,” kata Zulfahmi.
Kegiatan pembukaan harmonisasi turut dihadiri Kadiv P3H, Zulfahmi, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, beserta JFT PerUU Kanwil Kemenkum Malut, serta turut hadir Plh. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Malut, Mustafa Hasan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Abdullah Assagaf, para akademisi, dan SKPD Setda Pemprov.
Jajaran Pemprov Malut mengapresiasi harmonisasi yang digelar Kanwil Kemenkum Malut tersebut. Sebab, proses harmonisasi ini akan menentukan masa depan pengelolaan sumber daya perikanan di Malut untuk meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat khususnya para nelayan.