Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang Lakukan Pendampingan ABH, Pastikan Hak Anak Terpenuhi
Magelang, 26 Mei 2026 — Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses pemeriksaan di Polres Magelang Kota terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan kepemilikan senjata tajam. Pendampingan dilakukan terhadap tiga anak berinisial TFZ, MRA, dan DG.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan anak tetap memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak-haknya selama menjalani proses hukum. Dalam pendampingan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memastikan pemeriksaan berjalan dengan memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan secara humanis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan dukungan moral agar anak dapat menjalani proses hukum dengan baik serta tetap merasa aman dan terlindungi. Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan mampu menciptakan proses peradilan yang ramah anak dengan tetap mengedepankan aspek pembinaan dan perlindungan.
Kegiatan pendampingan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar melalui koordinasi yang baik antara Pembimbing Kemasyarakatan dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.
