Pelaku Rumah Industri Tembakau Gorilla Ditangkap Polisi

Jakarta – Home industry yang memproduksi tembakau gorilla berhasil di tangkap Polda Metro Jaya. terdapat tujuh tersangka yang diamankan dan satu prang warga binaan lapas, dari hasil pengungkapan di 5 TKP tersebut.

“Ada 5 TKP untuk penangkapan 7 tersangka dan semuanya ini hasil pendalaman lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

Penangkapan pertama dilakukan di Margahayu, Bekasi Timur, berinisial (HA), sedangkan, tersangka selanjutnya berinisial EM ia ditemukan di Apartemen Suntur, Jakarta Utara. Tersangka berinisial (RSW) dan (EA) di amankan di Bandung.

Dilanjutkan dengan TKP yang berlokasi di Kramat Jati, polisi berhasil mengamankan tersangka dengan inisial (M) dan (RZ). Terakhir, berinisial (NPS) yang diamankan di Parahyangan, Bandung.

Ia menjelaskan, satu tersangka lainnya yang mengkoordinir para tersangka dalam membuat dan memasarkan tembakau gorilla tersebut adalah seorang warga binaan lapas. Dilansir humas.polri.go.id

“Satu orang lagi ini pengendalinya adalah seorang napi di salah satu lapas di Jakarta. Napi tersebut berinisial (V),” sambungnya.

Diketahui, (V) sebagai koordinator memiliki peran yang sangat penting dalam industri rumahan tembakau jenis gorilla tersebut.

“Jadi yang bertugas membuat atau memasak tembakau itu adalah saudari (EM). Dia tahu cara, mendapatkan bahan dan tahu tempat produksi tembakau ini dari tersangka berinisial (V) ini, yang mengajarkannya melalui media sosial,” terangnya.

Atas aksinya tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (*/cr7)