Pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Teguhkan Komitmen Melalui Ikrar Zero Halinar

Tangerang – Dalam rangka memperkuat komitmen pemberantasan peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan kegiatan Ikrar Zero Halinar pada Senin, 20 April 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Lapas ini diikuti oleh seluruh pegawai dengan penuh khidmat.

Kegiatan diawali dengan pemeriksaan kerapihan dan kelengkapan atribut pegawai oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Salis Farida Fitriani, yang didampingi oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin serta memastikan seluruh pegawai siap mengikuti kegiatan dengan tertib dan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Zero Halinar oleh Kepala Lapas yang diikuti secara serentak oleh seluruh pegawai. Dalam ikrar tersebut, para pegawai menyatakan komitmennya untuk menolak segala bentuk peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba, serta berperan aktif dalam upaya pencegahannya di lingkungan Lapas.

Adapun isi ikrar yang dibacakan menegaskan bahwa seluruh pegawai berkomitmen untuk menolak segala bentuk peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba, berperan aktif dalam upaya pencegahan, patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dan kode etik Pegawai Negeri Sipil, serta bersedia menerima sanksi disiplin apabila melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk penguatan komitmen, setelah pembacaan ikrar, seluruh pegawai secara bergantian maju ke depan untuk menandatangani banner Ikrar Zero Halinar sebagai simbol kesiapan dan kesungguhan dalam melaksanakan janji yang telah diucapkan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Lapas yang membacakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten Nomor WP.12-UM.01.01-644 tanggal 16 April 2026 tentang tindak lanjut arahan pada kegiatan The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) di Bali.

Dalam arahannya, ditekankan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan Ikrar Anti Narkoba, Handphone, dan Pungutan Liar sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu, seluruh Unit Pelaksana Teknis juga diminta untuk meningkatkan pengawasan internal, melaksanakan program Zero Halinar secara konsisten, serta mendukung berbagai program strategis lainnya seperti ketahanan pangan, pengelolaan koperasi yang akuntabel, hingga optimalisasi layanan Wartel Suspas.

Melalui pelaksanaan Ikrar Zero Halinar ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas.