Pastikan Kesiapan Reintegrasi Sosial, Bapas Magelang Jalin Koordinasi dengan Pemerintah Desa Pabelan
MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Dianing Pakarti melaksanakan kunjungan ke Pemerintah Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Kegiatan ini bertujuan melengkapi data sekaligus menggali informasi mengenai kesiapan pemerintah desa dalam menerima klien berinisial B sebagai bagian dari proses pengusulan Cuti Bersyarat (CB) atas perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Dalam kunjungan tersebut, Dianing Pakarti melakukan wawancara dengan pihak pemerintah desa untuk memastikan identitas dan status kependudukan klien serta menggali informasi mengenai kondisi lingkungan dan kesiapan masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial. Hasil wawancara menunjukkan bahwa pemerintah desa membenarkan klien merupakan warga Desa Pabelan. Selain itu, pemerintah desa menyatakan bersedia menerima, mengawasi, dan membimbing klien apabila usulan Cuti Bersyarat disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil kunjungan ini menjadi bagian dari pemenuhan data pendukung dalam penyusunan laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk pengusulan CB. Dukungan pemerintah desa diharapkan dapat menunjang keberhasilan proses reintegrasi sosial klien agar dapat kembali ke tengah masyarakat secara positif dan bertanggung jawab. Bapas Magelang terus berupaya memastikan setiap tahapan pengusulan hak integrasi dilaksanakan berdasarkan informasi yang akurat serta mempertimbangkan kesiapan lingkungan dalam mendukung proses pembimbingan klien.
