Pastikan Hak Anak Terpenuhi, Bapas Magelang Dampingi BAP Penyidikan di Polres Temanggung
Magelang (14/04) – Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang melaksanakan kegiatan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan anak di Polres Temanggung pada Rabu (14/04). Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terhadap empat anak berinisial D., R., M., dan O. sebagai bagian dari pemenuhan hak anak dalam proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, anak didampingi oleh orang tua, penasihat hukum, serta PK Bapas. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut berjalan lancar, dengan anak bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka. Anak diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 KUHP yang terjadi pada 4 April 2026, namun tidak dilakukan penahanan selama proses berlangsung.
Pasal 307 KUHP sendiri mengatur mengenai perbuatan yang membahayakan keselamatan lalu lintas dan pengguna jalan, dengan ancaman pidana berupa penjara atau denda sesuai dengan tingkat perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan rekomendasi bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah penanganan yang tepat dan berorientasi pada pembinaan.
