Napi Lapas Narkotika Jakarta Terima Remisi HUT RI ke-79 Tahun 2024
Jakarta– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 2.455 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta mendapatkan remisi umum. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya para warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dan menunjukkan sikap yang baik selama menjalani masa pidana.
Upacara peringatan HUT RI ke-79 dan penyerahan remisi umum serta Penyerahan Satya Lencana Pegawai berlangsung dengan khidmat di Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini, (Sabtu, 17/08).
Acara ini dihadiri oleh Jajaran Pejabat Sturktural, Pegawai dan Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta, Bertindak sebagai Inspektur Upacara, M. Khapi selaku Ka. KPLP Lapas Narkotika Jakarta membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
“Tema besar yang diusung dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun ini adalah Nusantara Baru Indonesia Maju. Tema ini bukan sekadar kalimat retoris, tetapi penuh akan makna yang mendalam. Ini adalah seruan untuk membangun fondasi yang kokoh bagi masa depan bangsa kita, di mana setiap elemen masyarakat berperan aktif demi mencapai kemajuan yang lebih baik.”pungkas M. Khapi
“Nusantara Baru adalah refleksi dari semangat gotong royong kita untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju dan berdaya saing tinggi. Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, kita perlu menyatu dalam visi dan misi bersama agar dapat mencapai tujuan bersama kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia”
“Dengan semangat perjuangan dan cinta Tanah Air, mari kita wujudkan “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkahi langkah dan usaha kita demi kejayaan bangsa dan negara Indonesia tercinta.” tutupnya
Sebagai Informasi, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM nomor Pas-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2024, Jumlah Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta yang mendapatkan remisi sebanyak 2.455 orang dengan rincian RU I = 2.318 orang, RU II = 137 dengan besaran remisi 1-6 bulan.
“R” salah satu seorang Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta yang mendapatkan remisi menyampaikan “Terima kasih atas pemberian remisi ini. Saya merasa sangat beruntung telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Narkotika Jakarta. Program-program tersebut telah membuka mata saya akan pentingnya hidup sehat, memiliki keterampilan baru, dan membangun relasi sosial yang positif.”
Lapas Narkotika Jakarta berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang optimal kepada para warga binaan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif dan bertanggung jawab.