Mulai Hari Ini Buruh Banten Mogok Kerja

Tangerang – Ribuan buruh dari berbagai perusahaan dan berbagai kota/kabupaten se-Banten melakukan aksi mogok regional mulai hari ini hingga 10 Desember 2021. Tindakan telah diambil untuk menolak hasil penetapan upah minimum negara bagian, kabupaten/kota.

“Kita menggelar aksi mogok daerah ini dari hari ini hingga 10 desember 2021 mendatang. Tuntutan kita jelas, meminta gubernur Banten merevisi ketetapan UMP dan UMK kabupaten/kota se-Banten, karena upah yang sekarang tidak sesuai dengan Kebutuhan hidup layak kaum buruh,” kata Sekjen Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI) Indonesia, Unang Sunarno di Kota Tangerang, Senin (6/12/2021) dilansir beritasatu.com.

“Selain itu, kita juga meminta pemerintah mencabut omnibus law Cipta Kerja. Oleh karena itu, Konfederasi KASBI, khususnya wilayah Banten akan bersama-sama melakukan aksi mogok daerah,” imbuh Unang.

Aksi mogok daerah ini akan diikuti oleh semua pekerja yang berada di seluruh daerah di Banten.

“Kaum buruh dipaksa menerima upah minimum yang tidak sebanding dengan kenaikan harga komoditas pangan, sewa rumah, biaya pendidikan, serta biaya kebutuhan hidup lainnya selama pandemi. Upah murah yang diterima oleh kaum buruh juga akan makin memperparah kondisi ketimpangan kekayaan, di mana kenyataannya hari ini kita justru mendapati catatan meningkatnya kekayaan segelintir kelompok pengusaha dan penguasa selama masa pandemi,” ujar Unang.

Unang juga menyatakan penerapan PP 36/2021 yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja menjadi biang keladi yang menyebabkan para buruh masuk ke dalam lingkaran setan. Kondisi makin parah, setelah menteri dalam negeri mewajibkan kepala daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat dalam hal penentuan upah minimum dengan dalih sebagai dampak pandemi dan juga pengerjan proyek strategis nasional.

“Perjuangan melawan darurat upah buruh murah tidak bisa lagi hanya mengandalkan tekanan di daerah. Kita harus menyatukan isu upah ini sebagai perjuangan nasional agar ada kepastian kenaikkan upah secara nasional. Tidak ada daerah-daerah yang tertinggal dan upahnya tidak naik,” kata Unang.

“KASBI juga dalam kesempatan ini memohon Presiden Joko Widodo bisa saja menerbitkan Keputusan Presiden soal kenaikan upah secara nasional dan membatalkan penentuan upah lewat skema PP 36/2021. Jika keputusan ini belum dicabut dan direvisi kami akan terus demo sampai tuntutan kami dipenuhi,” kata Unang. (*/cr2)