Menggunakan TV Digital Ternyata Dapat Meningkatkan Perekonomian Industri
KORANDETAK.COM – Dengan berbagai kelebihan yang akan didapatlan, sudah saatnya masyarakat menyambut baik migrasi dari televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).
Migrasi ini juga sekaligus implementasi pasal Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dalam perundangan Cipta Kerja. Tepat setelah dua tahun perundangan di atas disahkan, maka pemerintah menetapkan ASO akan diberlakukan pada November 2022 mendatang.
Ada lima manfaat yang akan didapatkan oleh berbagai lapisan masyarakat ketika menggunakan teknologi tersebut. Sehingga, berdampak positif bagi kehidupan setiap individu di masa depan.
Manfaat pertama, kualitas gambar yang akan didapatkan oleh masyarakat akan semakin berkualitas. Artinya, kualitasnya gambar akan lebih jernih dibandingkan menggunakan televisi analog. Hal ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang berada di berbagai pelosok di nusantara.
Manfaat kedua, ASO membawa efisiensi dalam penggunaan pita frekuensi di Indonesia. Sehingga, sisa frekuensi hasil kebijakan tersebut dapat dipergunakan untuk menggelar layanan akses telekomunikasi berkualitas seluler 5G yang sudah di mulai pada 2021.
Manfaat ketiga, ASO dapat memperkuat ideologi bangsa yang didapatkan dari diversifikasi program tayangan dari stasiun televisi lokal. Artinya, stasiun televisi lokal akan memiliki keberagaman konten penyiaran untuk disajikan kepada masyarakat.
Konten-konten yang beragam akan mendorong stasiun televisi lokal lebih fokus terhadap segmentasi yang ditargetkan. Jadinya, fokus siaran hanya diperuntukkan bagi segmentasi yang disasarkan ketika membuat konten-konten yang menarik.
Manfaat keempat, adanya ASO akan mendorong keberagaman konten pada industri penyiaran di dalam negeri dalam beberapa waktu ke depan. Sehingga, membuka peluang bagi berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembuatan satu konten produksi penyiaran.
Manfaat kelima, ASO akan mendorong kompetisi yang adil bagi lembaga penyiaran televisi swasta (LPS). Sehingga, televisi pendatang baru dapat bersaing dengan lembaga penyiaran televisi yang lainnya.
Dengan begitu, seluruh pelaku industri televisi di dalam negeri mempunyai peluang yang sama dalam mengembangkan perusahaannya masing-masing ke depan. Baik pendatang baru maupun pelaku industri televisi yang sudah lama berkecimpung di industri di atas. (Dede).