LSM Baralak Sebut Tender Proyek Dindikbud Banten Diatur Orang Dalam

KORANDETAK.COM-Wakil Ketua LSM Baralak DPW Provinsi Banten, Wendi Agustin, menilai jika sejumlah proyek pembangunan di wilayah Provinsi Banten masih menyisakan persoalan serta kejanggalan. Salah satu organisasi perangkat daerah(OPD) yang menjadi sorotan utama diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang dikelola di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Menurut Wendi Agustin dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten proses berbagai kegiatan dinilai kurang transparan mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Padahal transparansi hamerupakan kewajiban mutlak bagi setiap instansi pemerintah, guna menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, kata Wendi, berdasarkan pengamatan dilapangan, masih muncul berbagai pertanyaan dari publik terkait jalannya pelaksanaan proyek—hal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak berwenang.

“Kami meminta agar seluruh tahapan pengadaan hingga pelaksanaan proyek, termasuk yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dilakukan secara transparan dan informasinya dapat diakses oleh masyarakat luas. Hal ini sangat penting agar tidak tumbuh asumsi negatif maupun kecurigaan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Wendi Agustin dalam pernyataannya kepada awak media, Senin(29/06/2026).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh anggaran pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah milik rakyat, sehingga setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan sah. Oleh sebab itu, setiap rangkaian kegiatan proyek wajib berjalan sesuai peraturan yang berlaku serta berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas publik.

Sebagai lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan sosial, LSM Baralak DPW Provinsi Banten menyatakan akan terus memantau pelaksanaan berbagai program pembangunan yang menggunakan dana negara. Pihaknya juga mendorong seluruh instansi terkait untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kami tidak menginginkan berkembangnya spekulasi atau dugaan yang tidak berdasar di kalangan masyarakat. Jalan satu-satunya untuk menjawab segala pertanyaan tersebut adalah melalui keterbukaan informasi serta pelaksanaan pekerjaan yang benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Wendi agustin berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten termasuk Dinas Pendidikan dapat terus meningkatkan tingkat transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta program pembangunan. Hal ini dinilai penting demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(Kew).