LP Super Maximum Security Pasir Putih Nusakambangan Terima 7 Napiter

KORANDETAK.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumahm Jateng terima 7 Narapidana tindak pidana terorisme dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok. Kamis (30/5).

Pukul 09.40 WIB, rombongan dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok sampai di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan diterima dan didampingi oleh Kalapas, Pejabat Struktural dan staf serta regu pengaman bersama TTD Lapas pasir Putih. Dengan pengawalan Anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88 AT dan anggota idensos Nusakambangan, petugas Rutan Kelas I Depok, 1 petugas Dirjenpas, 2 petugas Kejaksaan Agung RI, dan BNPT RI.

Kegiatan pada hari ini merupakan salah satu program sinergi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, Ditjenpas, serta Kejaksaan Agung RI.

Napiter sejumlah 7 orang tersebut ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security. Di dalam kamar, Napiter tersebut ditempatkan secara one man one cell dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam.

Narapidana teroris ditempatkan di dalam sel seorang diri atau one man one cell dan mendapat pengawasan secara terus-menerus melalui server CCTV. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan menjaga ketertiban di dalam Lapas.

Pemindahan 7 Narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif. Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi Narapidana, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan. Dengan mengamankan para Narapidana terorisme di fasilitas super maximum security, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan Masyarakat dan Negara.(***)