Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Sosialisasi Pengusulan Perubahan Pidana Penjara Secara Virtual
TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Ikuti Pelaksanaan Sosialisasi Pengusulan Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara secara Online melalui aplikasi Sistem Database
Pemasyarakatan (SDP) secara Virtual Melalui Aplikasi Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan dilaksanakan dalam upaya Menindaklanjuti dengan surat Nomor PAS.4-UM.01.01-130 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Tanggal 03 Februari 2025.
Dibuka oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah. Diberitahukan kepada para peserta zoom bahwa tahun ini proses Pengusulan Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup akan dilaksanakan secara Online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) mengingat adanya Efisiensi Anggaran.
Dijelaskan juga mengenai syarat-syarat terkait Pengusulan Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara yaitu telah menjalani pidana paling sedikit 5 tahun berturut-turut, Berkelakuan baik, Menunjukkan penurunan tingkat risiko, Aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, narapidana yang dikenakan pidana seumur hidup dapat diusulkan untuk perubahan pidana menjadi pidana penjara sementara dengan sisa masa hukuman maksimal 15 tahun.
Kemudian dijelaskan juga alur proses pengusulan dan cara pengisian data dukung serta pengusulan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Serta para peserta zoom diberikan kesempatan untuk bertanya perihal Pengusulan Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Administrasi Kamtib, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Staf Registrasi dan Staf Bimpas Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Tujuan perubahan pidana dari hukuman seumur hidup menjadi pidana sementara adalah untuk memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat.
Perubahan ini juga dapat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip hak asasi manusia, pemenuhan hak narapidana untuk memperoleh perbaikan, dan pengakuan atas kemampuan manusia untuk berubah menjadi lebih baik.