Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Pengarahan Virtual Transisi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Tangerang — Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti pengarahan dan pembahasan secara virtual mengenai langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana dengan berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan tahanan. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan mendasar sistem hukum pidana dan hukum acara pidana yang berdampak langsung pada tata kelola pelayanan tahanan, perlindungan hak asasi manusia, serta akuntabilitas pelaksanaan tugas. Pelaksanaan kegiatan berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, KUHAP Tahun 2025, serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam pengarahan ditekankan pentingnya pemantauan disiplin terhadap masa penahanan, khususnya tahanan kepolisian (A1), guna mencegah overstaying, penyesuaian prosedur pelayanan tahanan sesuai KUHAP 2025, penguatan pemenuhan hak-hak tahanan, perluasan objek praperadilan, serta perlindungan kelompok rentan termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.

Sebagai tindak lanjut, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang berkomitmen meningkatkan pemantauan administrasi penahanan, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, melaksanakan sosialisasi internal, menyesuaikan standar operasional prosedur pelayanan tahanan, serta memastikan pemenuhan hak-hak tahanan sesuai prinsip hak asasi manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut sebagai bentuk tindak lanjut atas pengarahan dan pembahasan mengenai langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025, khususnya dalam bidang pelayanan tahanan. Mengikuti kegiatan ini menjadi pedoman awal bagi Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dalam mempersiapkan diri secara kelembagaan, administratif, dan operasional guna mendukung implementasi ketentuan hukum yang baru.