Lapas Kelas IIA Cilegon Pindahkan 10 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

KORANDETAK.COM-Dalam rangka penguatan keamanan, ketertiban, dan optimalisasi pembinaan di lingkungan pemasyarakatan, sebanyak 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kategori risiko tinggi dari Lapas Kelas IIA Cilegon dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Security Nusakambangan.

Pemindahan tersebut merupakan langkah strategis dalam penataan hunian serta pengendalian warga binaan dengan tingkat risiko tinggi guna menciptakan situasi lapas yang aman, tertib, dan kondusif.

Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai standar operasional prosedur serta berkoordinasi dengan aparat terkait guna memastikan proses berjalan aman dan lancar.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan yang lebih optimal sesuai klasifikasi risiko warga binaan.

Selain penguatan aspek keamanan, pemindahan juga menjadi bagian dari upaya pembinaan yang terukur dan berkelanjutan terhadap warga binaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing.

Jajaran Lapas Kelas IIA Cilegon akan terus meningkatkan pengawasan, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta memperkuat integritas petugas dalam mewujudkan pemasyarakatan yang aman dan profesional.(Red).