Lapas Kelas I Tangerang Laksanakan Solat Idul Fitri 1445 H dan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya bagi WBP
TANGERANG – Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (10/04/2024) pagi, menggelar Sholat Idul Fitri 1445 H sekaligus Pemberian Remisi Khusus Hari Raya bagi WBP yang beragama Muslim, di Masjid Baitussalam Lapas Kelas I Tangerang.
Gema takbir terus berkumandang hingga ke penjuru Lapas Kelas I Tangerang sebagai pertanda telah tiba hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Ratusan Warga binaan dan pegawai yang beragama Islam melaksanakan sholat Idul Fitri 1445 H dengan sangat khusyuk dan tertib. warga binaan telah memadati lapangan terbuka sejak pukul 07:00 Wib.
Hadir dalam kegiatan Sholat Ied yaitu Ustadz pemberi khutbah dari Luar Lapas Kelas I Tangerang.
Kegiatan diawali dengan melantunkan senandung takbir yang diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan, dilanjutkan dengan sholat ied berjamaah, tausiah dan doa serta ramah tamah kemudian bersalam-salaman dan ditutup dengan penyerahan secara simbolis remisi kepada perwakilan Warga Binaan.
Kalapas Kelas I Tangerang, Fikri Jaya Soebing dalam sambutanya mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur, tak lupa ucapan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi jadikan ini sebagai momentum menjadikan pribadi yang lebih baik.
“Saya secara pribadi dan segenap Keluarga Besar Lapas Kelas I Tangerang mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin,” Ucap Fikri Jaya Soebing.
Dari 897 warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Tangerang tahun 2024 yang mendapat remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah sebanyak 706 warga binaan, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan.
Seluruh napi yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, Diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.