Lapas Arga Makmur Serahkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 Kepada Narapidana Yang Memenuhi Syarat

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan dalam rangka Hari Raya Waisak Tahun 2026 pada Minggu (31/05/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Arga Makmur tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas beserta jajaran pejabat struktural dan staf terkait.

Kegiatan diawali dengan persiapan administrasi dan verifikasi dokumen oleh petugas pemasyarakatan guna memastikan seluruh proses pemberian remisi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Remisi Khusus Waisak diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Selanjutnya, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas) membacakan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 yang telah diterbitkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Pembacaan keputusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemberian hak remisi kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1 (satu) orang narapidana yang berhak menerima remisi. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk implementasi pemenuhan hak warga binaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Selain penyerahan remisi, Kepala Lapas juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa remisi merupakan salah satu instrumen pembinaan yang bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Pemberian Remisi Khusus Waisak diharapkan dapat meningkatkan semangat warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas. Dengan adanya remisi, narapidana diharapkan semakin termotivasi untuk menjaga kedisiplinan, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah bebas nanti.

Sementara itu, untuk Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan dalam rangka Hari Raya Waisak Tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Arga Makmur tercatat nihil karena tidak terdapat anak binaan yang memenuhi kriteria pada periode tersebut. Meski demikian, seluruh proses administrasi tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Arga Makmur berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Lapas Arga Makmur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional serta menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.