Lantik Notaris Pengganti, Kadiv Yankum Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kenotariatan di Malut

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum (Yankum), Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris Pengganti Kota Ternate atas nama Irawan Sangadji, bertempat di ruang aula Pala Dukono Lantai 3, Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Selasa (19/5).

Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengangkatan Notaris Pengganti untuk menggantikan Notaris Dewi Utami yang sedang menjalani cuti pada tahun 2026. Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin.

Dalam sambutannya, Rian Arvin menyampaikan bahwa Notaris Pengganti memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama sebagaimana notaris definitif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pembuatan akta autentik yang menjadi alat bukti sah dalam berbagai perbuatan hukum masyarakat. Oleh karena itu, notaris pengganti diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, cermat, dan penuh tanggung jawab.

“Notaris Pengganti harus mampu menjalankan amanah jabatan dengan tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum, serta memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat,” ujar Arvin.

Di akhir sambutannya, ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas jabatan, sekaligus mendorong notaris untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam pelayanan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan bahwa pelantikan Notaris Pengganti merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan hukum kepada masyarakat agar tetap berjalan optimal.

“Keberadaan notaris pengganti memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan kenotariatan tetap berjalan dengan baik, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi etika profesi,” tegas Argap Situngkir.

Kegiatan pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Mia Kusuma Fitriana.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara terus berkomitmen mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan jabatan notaris yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.