KPK Periksa Dan Geledah Dua Anggota DPR Fraksi Nasdem Dan Fraksi Gerindra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, belum mau mengungkapkan siapa tersangka dalam perkara tersebut.

Ia hanya mengakui tersangka yang dimaksud merupakan anggota DPR RI. “Yang jelas sudah ada 2 tersangka. Ya (dari legislatif),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8).

Terkait dengan hal itu, KPK memang pernah memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dalam perkara CSR BI. Tak tanggung-tanggung, Satori diperiksa hingga 4 kali yaitu pada 27 November 2024, 18 Februari 2025, dan 21 April 2025 dan terakhir pada 18 Juni 2025.

Pada pemeriksaan terakhir, Satori mengaku statusnya masih saksi. “Masih, masih (saksi). Hanya keterangan tambahan saja,” kata Satori ketika itu.

Tak hanya memeriksa, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Satori di Cirebon, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dana CSR BI dari penggeledahan di rumah Satori. “Saat ini hasil penggeledahan berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti, penyidik teliti, karena ada dugaan di perkara CSR ini, para penerima sebagai penyelenggara negara untuk dananya disalurkan melalui yayasan,” ujar Asep, 22 Januari 2025.

Selain itu, KPK pernah memeriksa Heri Gunawan, anggota DPR Fraksi Gerindra pada 27 Desember 2024. Ketika itu, ia mengaku bahwa dana CSR BI yang menjadi pokok perkara adalah program biasa yang dijalankan bersama mitra Komisi XI DPR RI. Namun, ia enggan menyebutkan detail jumlah dana CSR tersebut.

“Itu kan (dana CSR BI) program biasa dari mitra di komisi. Mungkin lebih baik tanyakan ke penyidik, karena itu masuk ke materi (kasus). Takutnya saya nggak enak nanti,” katanya Heri usai pemeriksaan kala itu.

KPK juga kembali memanggil Heri pada 18 Juni 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Heri beralasan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Sama seperti Satori, KPK juga melakukan penggeledahan pada 5 hingga 6 Februari 2025. Juru Bicara KPK ketika itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan itu berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2019-2024.

Adapun barang bukti yang disita dari rumah pribadi Heri Gunawan, yakni barang bukti elektronik berupa ponsel, dokumen dan surat, serta catatan-catatan milik politisi Gerindra itu.

Sebagai informasi, persoalan kasus CSR ini sudah disampaikan KPK sejak September lalu. Asep Guntur Rahayu yang ketika itu masih menjadi Direktur Penyidikan menyatakan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK sudah memasuki tahap penyidikan dan telah ada penetapan tersangka, termasuk dari unsur legislatif.

Modus operandi yang diungkap berupa penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan sebagian dana dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Di sisi lain, Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu (18/9) bulan lalu, mengaku telah menjalankan prosedur yang ketat dalam penyaluran dana CSR, yang diberikan kepada yayasan yang terpercaya untuk program pendidikan, UMKM, dan sosial dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas. Kendati demikian, Perry menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.