Kemenkumham Malut Pastikan Pemenuhan Hak Dasar untuk Korban Banjir Rua

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), Andi Taletting Langi, mendorong jajarannya untuk dapat memastikan pemenuhan hak-hak dasar korban bencana Kelurahan Rua Pulau Ternate, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Arahan Andi Taletting bersamaan dengan surat Direktorat Jenderal HAM dengan merujuk pada pemenuhan hak-hak dasar korban bencana sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak atas kesehatan dan kebutuhan dasar bagi setiap individu. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan bahwa setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad bersama tim pada Selasa (17/9) turun langsung ke pokso pengungsian, pos logistik, dan lokasi bencana pada Kelurahan Rua Pulau Ternate. Burhani berinteraksi langsung dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Sosial, petugas kesehatan, aparat penegak hukum, serta korban terdampak.

“Pemenuhan hak-hak dasar korban bencana ini penting, di antaranya mencakup penyediaan air bersih, sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, serta penampungan dan tempat tinggal yang layak,” ujar Burhani.

Hasil peninjauan menunjukan bahwa para korban terdampak telah ditempatkan di dua lokasi pengungsian yang layak, yaitu Mess Halmahera Timur dan Asrama STIKIP, dan hunian tersebut telah dilengkapi dengan kasur atau box busa sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga.

“Kebutuhan pangan untuk setiap keluarga korban sangat memadai. Pasokan bahan pangan dipastikan cukup untuk tiga bulan ke depan, dan makanan siap saji disediakan tiga kali sehari: pagi, siang, dan malam,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kepala Puskesmas telah mengatur penempatan fasilitas kesehatan darurat di dua lokasi pengungsian. Fasilitas ini beroperasi selama 8 jam per hari, dipimpin oleh dokter umum, dan dilengkapi dengan tenaga kesehatan sebanyak 12 orang di setiap lokasi. Obat-obatan yang tersedia juga lengkap untuk penanganan kasus ringan hingga sedang.

Saat ini, total jumlah korban terdampak adalah 243 jiwa yang tersebar dalam 72 Kepala Keluarga (KK). Tim Kanwil Kemenkumham Malut akan terus memantau dan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mendukung kebutuhan dan kesejahteraan para korban.

“Koordinasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua hak dasar korban banjir dipenuhi dengan baik, dan proses pemulihan berjalan efektif,” pungkasnya.