Kemenkumham Malut Ajak Mahasiswa Kesehatan Cegah Perundungan di Area Kampus

Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut mengajak civitas akademika Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Ternate untuk membangun budaya pencegahan perundungan (bullying) yang marak terjadi di lingkungan kampus.

Langkah tersebut dilakukan Kanwil Kemenkumham Malut melalui gerakan Penyuluhan Hukum Serentak (luhkumtak) Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya yang dilaksanakan di Aula Poltekkes Ternate, Jumat (20/9).

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Poltekkes Ternate, Organisasi Bantuan Hukum Sipakale Malut, serta Fakultas Hukum Unkhair Ternate atas kontribusi dan partisipasi aktifnya sehingga penyuluhan hukum di lingkungan pendidikan tinggi kesehatan dapat terlaksana dengan baik.

Andi Taletting Langi menyampaikan, penyuluhan hukum di Provinsi Malut harus terus digalakkan untuk membangun dan memberikan wawasan kepada setiap elemen masyarakat tentang pentingnya pemahaman dan perspektif hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Kaitan dengan itu, Kasubid Luhbankum dan JDIH, Anita Safitri saat membacakan keynote speech Kakanwil menyebutkan, survei dari Asosiasi Perguruan Tinggi Indonesia pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 1 dari 5 mahasiswa mengaku pernah menjadi korban perundungan di lingkungan kampus.

34% diantaranya mengalami bentuk perundungan verbal atau psikologis, sedangkan 16% lainnya mengalami perundungan fisik atau seksual.

“Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai salah satu unit utama Kemenkumham beserta jejaringnya di seluruh Kanwil di Indonesia bermaksud untuk mengambil peran tersebut dengan melakukan pembinaan hukum nasional melalui penyebarluasan informasi hukum secara masif dan terukur,” terang Anita.

Maraknya praktik perundungan dalam dunia pendidikan kata Anita, memiliki kerumitan yang harus diselesaikan dengan pendekatan multidisipliner. Selain itu, diperlukan sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah dan masyarakat untuk menolak segala bentuk perundungan.

“Hadirnya Organisasi Bantuan Hukum selaku mitra kerja Kemenkumham merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin hak konstitusional setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” ujarnya.

Untuk itu, upaya advokasi, perlindungan, pendampingan terhadap para korban, serta penyuluhan hukum secara masif perlu terus digelorakan demi memperbaiki dinamika sosial dalam seluruh jenjang pendidikan.

 

Sebelumnya, Direktur Poltekkes Ternate, Ridwan Yamko, menyebutkan, salah satu penyebab paling nyata dari perundungan adalah minder atau merasa rendah diri yang menyebabkan para korban bersikap menyendiri.

“Olehnya itu, saya harapkan para mahasiswa yang mengikuti kegiatan hari ini untuk dapat disimak dan dipahami dengan baik. Kalau bisa ditanyakan kepada Narasumber sehingga bisa mendapatkan informasi tentang perundungan,” harapnya.

Perempuan, Gender Terbanyak Korban Perundungan

Didit Prahara, Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate menyebutkan bahwa perempuan menjadi gender terbanyak korban perundungan. Cat calling atau pelecahan seksual di ruang publik menjadi perilaku yang sering dialami para korban.

Unsur senioritas, menurut Didit juga termasuk dalam kategori perundungan yang sampai saat ini masih terjadi di lingkungan kampus. Sehingga sinergi semua pihak untuk memitigasi terjadinya perundungan di kampus menjadi sangat penting.