Kemenkum Malut Ikuti Sosialisasi Layanan Badan Hukum Perkumpulan, Perkuat Pemahaman Regulasi Terbaru
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Badan Hukum Perkumpulan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring pada Kamis (30/4). Kegiatan ini diikuti dari Ruang Legal Drafting Lantai 1 Kanwil Kemenkum Malut oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, Kepala Bidang AHU M. Kasim Umasangadji, serta jajaran pegawai AHU.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait tata cara pengajuan permohonan pengesahan, persetujuan perubahan anggaran dasar, hingga berakhirnya status badan hukum perkumpulan. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa perkumpulan merupakan badan hukum yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu yang bersifat nirlaba, serta harus memenuhi berbagai ketentuan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku .
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan terkait alur pendirian perkumpulan, mulai dari pemesanan nama, penyusunan akta melalui notaris, hingga proses pengesahan badan hukum melalui sistem administrasi badan hukum. Disampaikan pula ketentuan penggunaan nama perkumpulan, persyaratan dokumen, serta mekanisme perubahan anggaran dasar dan pembubaran badan hukum yang harus dipenuhi oleh pemohon .
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan kapasitas jajaran pelayanan hukum, khususnya di bidang Administrasi Hukum Umum, agar dapat memberikan layanan yang lebih optimal, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya menyampaikan dukungan penuh terhadap peningkatan pemahaman jajaran terhadap regulasi terbaru di bidang badan hukum perkumpulan. Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas aparatur merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang hukum.
“Kami mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi terbaru, khususnya dalam layanan Administrasi Hukum Umum. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Argap.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Kanwil Kemenkum Maluku Utara semakin siap dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait layanan badan hukum perkumpulan, serta mampu memberikan pendampingan dan pelayanan yang profesional kepada masyarakat dalam proses pendirian maupun pengelolaan badan hukum.
