Kemenkum Malut Ikuti Pasti Ada Solusi, Perkuat Respons Pengaduan Pelayanan Publik

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Lemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS), bersama Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana, serta jajaran Kanwil Kemenkum Malut mengikuti secara virtual Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 17, Jumat (18/9/2026).

Kakanwil, Argap menyampaikan, Forum “PASTI ADA SOLUSI” Episode 17 yang kembali diselenggarakan Kementerian Hukum tersebut menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam menyampaikan dan menindaklanjuti berbagai persoalan terkait layanan hukum.

“Pasti ada solusi menjadi forum yang sangat baik dan responsif dalam menyelesaikan aduan masyarakat tentang layanan hukum di Indonesia. Kanwil Kemenkum Malut terus mendukung program yang sangat dekat dengan masyarakat ini,” ungkap Argap.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dalam kesempatannya mengatakan sejumlah pengaduan dibahas bersama jajaran terkait, meliputi bidang kekayaan intelektual, kenotariatan, kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan bantuan hukum.

“Setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kita harus memastikan setiap persoalan mendapat respons yang jelas, baik melalui penyelesaian langsung, koordinasi, penelusuran, maupun langkah percepatan layanan,” ujar Supratman.

Lebih lanjut, Menteri Hukum memberikan arahan kepada jajaran terkait untuk menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Penanganan dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari penyelesaian langsung hingga koordinasi, penelusuran, percepatan layanan, dan kajian terhadap ketentuan yang diperlukan.

Kemudian, pada bidang kekayaan intelektual, salah satu pengaduan berkaitan dengan proses pendaftaran merek PT Triratna Diesel Indonesia. Dalam forum disampaikan bahwa permohonan sebelumnya ditolak karena diajukan atas nama pribadi Direktur Utama. Setelah hak atas merek dialihkan kepada PT Triratna Diesel Indonesia dan dilakukan pengajuan kembali, sertifikat merek tersebut dikonfirmasi telah terbit pada 16 September 2026.

Selanjutnya, Forum membahas persoalan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kuasa dalam pendaftaran merek serta keberadaan konsultan Kekayaan Intelektual dari luar negeri. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan diminta melakukan kajian terhadap penyesuaian aturan teknis yang diperlukan.

Selain itu, dibahas pula keberadaan pihak yang menawarkan jasa sebagai konsultan KI secara tidak resmi dengan menjanjikan proses cepat dan biaya murah. DJKI menyampaikan bahwa sejumlah akun tidak resmi telah ditindak dan dihapus. Pengawasan terhadap konsultan KI juga akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan asosiasi terkait.

Pada bidang kenotariatan, forum membahas persoalan protokol notaris di Surabaya. Majelis Pengawas Daerah (MPD) Surabaya menyampaikan sekitar 43 permasalahan, antara lain protokol notaris yang belum diserahkan, tidak diketahui keberadaannya atau tidak lengkap, serta keterlambatan Surat Keputusan penunjukan penerima protokol.

Kemudian, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) diminta melakukan penelusuran dan koordinasi bersama MPD Surabaya, organisasi notaris, serta Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur. Hasil penelusuran selanjutnya diminta untuk dilaporkan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam forum, pengaduan terkait proses pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Jawa Timur juga menjadi pembahasan. Pengadu mempertanyakan lamanya proses pemeriksaan terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Kemudian, dalam bidang kewarganegaraan, forum membahas permohonan status atau keterangan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang diajukan pada 28 Agustus 2026. Setelah dilakukan pengecekan, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Menteri Hukum kemudian meminta agar proses tersebut dipercepat sesuai kebijakan dan diskresi yang berlaku.

Persoalan administrasi kependudukan turut dibahas, khususnya terkait NIK dan Kartu Keluarga bagi WNI yang lahir di Malaysia. Dalam forum disampaikan adanya WNI keturunan Indonesia–Bangladesh yang telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan, namun masih menghadapi kendala dalam memperoleh NIK dan KK. Untuk penyelesaiannya, Ditjen AHU diminta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, pada bidang bantuan hukum, forum membahas persoalan kuota dan anggaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH)/Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Jawa Timur. Jumlah OBH disebut meningkat dari 41 menjadi 65 dan kemudian 91, sementara peningkatan anggaran dinilai belum sebanding dengan pertumbuhan jumlah OBH. Turut disampaikan masukan mengenai nilai bantuan per perkara yang belum mengalami perubahan sejak 2017.

Di sisi lain, Kakanwil Kemenkum Malut Argap Situngkir mengatakan bahwa berbagai pengaduan, penjelasan, serta arahan yang disampaikan dalam forum menjadi masukan bagi pelaksanaan pelayanan hukum di wilayah.

“Forum diskusi ini menjadi masukan bagi kami di wilayah, termasuk sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap kebijakan dan pelaksanaan pelayanan hukum, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan respons terhadap pengaduan serta kualitas pelayanan publik di wilayah Maluku Utara,” ujar Argap Situngkir.

Partisipasi Kanwil Kemenkum Malut, sambung Kakanwil merupakan bagian dari upaya untuk terus memperkuat pemahaman jajaran terhadap berbagai kebijakan pelayanan hukum, sekaligus memastikan informasi dan arahan yang disampaikan dapat menjadi bahan dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Maluku Utara.

Melalui Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI”, Kementerian Hukum terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan berbagai pengaduan memperoleh respons dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.