Kemenkum Malut Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum, Pastikan Regulasi Berbasis Bukti dan Berdampak

Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen mengatakan bahwa persoalan disharmoni dan banyaknya peraturan perundang-undangan memerlukan penanganan serius melalui pembentukan regulasi yang didasarkan pada data dan kebutuhan nyata masyarakat.

Regulasi yang berkualitas harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan dampak nyata. Untuk mewujudkannya, setiap tahapan dalam siklus peraturan perundang-undangan harus terhubung, mulai dari perencanaan hingga pemantauan dan evaluasi setelah regulasi diberlakukan atau dikenal sebagai tahap ex-post.

Min menyampaikan hal tersebut pada Forum Nasional Pembangunan Hukum (FNPH) bertema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak” bertempat di aula BPHN, Rabu (14/10/2026).

“Peraturan perundang-undangan harus lahir berdasarkan data di lapangan, bukan sekadar keinginan untuk membentuk aturan,” tegas Min.

Menurutnya, hasil pemantauan dan evaluasi harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan regulasi berikutnya. Dengan demikian, pembentukan peraturan tidak hanya berorientasi pada tersedianya produk hukum, tetapi juga pada efektivitas pelaksanaannya dan manfaat yang dihasilkan.

Selain itu, Ia juga menyoroti pentingnya penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya dalam menjamin keandalan, validitas, dan integrasi data hukum. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kualitas dokumentasi serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi digital.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir turut hadir pada FNPH mengatakan forum tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi tata kelola regulasi di era digital di Indonesia khususnya di Maluku Utara. Penguatan tata kelola regulasi menjadi aspek penting dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Per September 2026, terdapat 123 produk hukum daerah baik Ranperda dan Ranperkada yang telah diharmonisasi Kemenkum Malut. Kita terus pastikan agar regulasi di daerah lahir berbasis bukti dan berorientasi dampak. Untuk itu forum pembangunan hukum tersebut, menjadi kesempatan dalam memperkuat fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah di Maluku Utara,” ujar Argap Situngkir.

Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat tata kelola peraturan perundang-undangan yang berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Forum tersebut juga menjadi ruang penyamaan persepsi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membenahi siklus pembentukan regulasi, terutama untuk mengatasi persoalan disharmoni dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dalam sesi pemaparan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menyoroti fenomena obesitas regulasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat iklim investasi. Oleh karena itu, pembentukan regulasi perlu mempertimbangkan kemampuan aturan tersebut dalam meningkatkan pelayanan, menyelesaikan persoalan, dan memberikan kepastian hukum.

“Tidak setiap permasalahan harus dituangkan ke dalam regulasi baru sehingga menambah jumlah regulasi yang telah ada,” ungkap Dhahana.

Ia menekankan pentingnya penerapan tiga tahapan siklus hidup peraturan perundang-undangan, yaitu ex-ante, ex-dure, dan ex-post, untuk memastikan regulasi direncanakan secara tepat, dibentuk secara berkualitas, serta dievaluasi berdasarkan dampak implementasinya.
Dalam proses tersebut, pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) dapat digunakan untuk mengidentifikasi persoalan, menganalisis kebutuhan, serta menilai dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rancangan regulasi. Pendekatan berbasis bukti ini diharapkan dapat membantu pembentuk peraturan menentukan solusi yang paling efektif bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai langkah strategis untuk mencegah dan mengatasi disharmoni hukum sejak dini. Upaya penyederhanaan durasi pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Kementerian Hukum perlu didukung kejelasan konsepsi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah selaku pengusul regulasi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, dalam laporannya menjelaskan bahwa FNPH 2026 diselenggarakan melalui dua agenda utama, yakni Working Session pada Rabu (14/10) dan High Level Meeting pada Kamis (15/10). Kedua agenda tersebut bertujuan memperkuat transformasi tata kelola regulasi, mengintegrasikan tahapan perencanaan hingga evaluasi peraturan perundang-undangan, serta merumuskan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum.

Partisipasi Kanwil Kemenkum Malut dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum. Berbagai substansi yang dibahas diharapkan dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah di Maluku Utara.