Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda Pemilihan Kepala Desa di Taliabu

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pemilihan Kepala Desa secara hybrid dari ruang rapat Pala Ternate Kanwil Malut, Jumat (22/05/2026).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) dalam keterangannya menyampaikan dukungannya atas harmonisasi Ranperda Pilkades di Taliabu. Argap menilai harmonisasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat desa.

“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, dan seluruh pihak dalam menghasilkan regulasi benar-benar berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah maupun desa yang baik,” ujar Argap.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana memimpin rapat harmonisasi yang turut dihadiri secara virtual oleh Ketua Bapemperda DPRD Pulau Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya bersama anggota DPRD, perwakilan Bagian Hukum, Dinas PMD, Kesbangpol Kabupaten Pulau Taliabu, serta Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut.

Dalam sambutannya, Kadiv P3H, Mia menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah telah melalui proses analisis, pemantapan, dan pembulatan konsepsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Harmonisasi ini penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar kewenangan yang jelas, baik secara atribusi maupun delegasi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Mia.

Ia juga menyampaikan agar proses harmonisasi dijadikan ruang diskusi bersama untuk menyempurnakan substansi maupun teknis penyusunan Ranperda. Menurutnya, apabila harmonisasi tidak dilakukan dengan baik maka produk hukum daerah berpotensi mengalami cacat formil dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya menyampaikan harmonisasi menjadi penting agar dapat menjadi landasan yang kuat untuk memperbaiki hal-hal yang masih perlu disempurnakan.

Dalam proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan sejumlah catatan perbaikan baik dari aspek substansi maupun teknis pembentukan peraturan perundang-undangan. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dinyatakan telah sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Namun demikian, ditemukan beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru, di antaranya terkait persyaratan calon kepala desa yang sebelumnya masih mencantumkan tamatan Sekolah Menengah Pertama, sementara berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 telah diubah menjadi tamatan Sekolah Menengah Atas.

Selain itu, Tim Harmonisasi juga menemukan sejumlah pasal yang masih berupa penyaduran dari peraturan yang lebih tinggi, serta beberapa ketidaksesuaian teknis penulisan. Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Eki Indra Wijaya perlunya penyempurnaan terkait mekanisme pemilihan kepala desa yang masih dilakukan secara manual, proses musyawarah penetapan kepala desa, hingga pelaksanaan pemilihan secara bergelombang.

“Setelah proses harmonisasi ini, kami berharap draft bersih segera disampaikan melalui aplikasi e-harmonisasi agar proses penyempurnaan dapat segera ditindaklanjuti dan produk hukum daerah ini dapat difinalisasi dengan baik,” pungkasnya.