Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Indeks Reformasi Hukum kepada Pemerintah Daerah
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memperkuat pembinaan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah se-Maluku Utara. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut berlangsung di Aula Pala Ternate, Kanwil Kemenkum Malut, Senin (7/9).
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), khususnya Tim Kelompok Kerja (Pokja) BPHN. Turut berpartisipasi secara daring sejumlah perwakilan Pemerintah Daerah, di antaranya Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Pemkab Halmahera Timur, Pemkab Halmahera Tengah, Pemkab Kepulauan Sula, Pemkab Pulau Taliabu, Pemkab Pulau Morotai, Pemerintah Kota Ternate, serta Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Sementara itu, Pemkab Halmahera Barat hadir secara langsung di Kanwil Kemenkum Malut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), dalam keterangannya menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Malut dengan Pemerintah Daerah dalam mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum di wilayah Maluku Utara.
“Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum membutuhkan komitmen dan kolaborasi bersama. Kanwil Kemenkum Malut siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah agar setiap variabel, indikator, dan data dukung dapat dipersiapkan secara baik, lengkap, dan berkelanjutan,” ujar Argap Situngkir.
Menurutnya, sambung Kakanwil IRH tidak seharusnya dipandang sebatas proses pemenuhan dokumen penilaian, tetapi menjadi instrumen untuk melihat dan mendorong perbaikan tata kelola hukum di daerah.
“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana memenuhi data dukung saat penilaian, tetapi bagaimana proses reformasi hukum benar-benar diterapkan secara konsisten sehingga memberikan dampak terhadap kualitas pembentukan dan pelaksanaan regulasi di daerah,” Jelas Argap.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Mia Kusuma Fitriana, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan pemahaman Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Penilaian IRH. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan IRH tidak semata-mata ditentukan oleh kelengkapan dokumen pada saat periode penilaian, tetapi juga oleh kesiapan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
“Pemerintah Daerah harus lebih aktif dan proaktif dalam mempersiapkan setiap aspek yang menjadi komponen penilaian IRH. Persiapan tidak boleh hanya dilakukan ketika periode penilaian sudah dimulai, tetapi harus dipersiapkan sejak dini dan dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mia mengingatkan Pemerintah Daerah untuk memperhatikan setiap variabel dan indikator IRH secara menyeluruh, khususnya terkait harmonisasi produk hukum daerah.
“Setiap produk hukum yang dibentuk perlu dipastikan telah melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki dokumentasi dan bukti dukung yang lengkap,” jelasnya.
Selain harmonisasi, pemutakhiran produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) juga menjadi perhatian. Pemerintah Daerah didorong untuk konsisten melakukan penginputan dan pemutakhiran produk hukum agar seluruh regulasi yang telah ditetapkan terdokumentasi dengan baik, mudah diakses, serta dapat mendukung pemenuhan data dalam Penilaian IRH.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Sejumlah Pemerintah Daerah menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pemenuhan data dukung IRH. Pemkab Pulau Taliabu menyampaikan kendala terkait pengunggahan draft pada JDIH. Sementara itu, Pemkab Halmahera Selatan masih melakukan pemenuhan sejumlah rincian dokumen, seperti abstrak, SOP, dan publikasi.
Pemkab Kepulauan Sula juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam proses pengunggahan data dukung. Adapun Pemkab Halmahera Barat menyampaikan kendala berupa jaringan serta keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas sebagai operator.
Berbagai kendala tersebut kemudian dibahas bersama Tim Pokja BPHN Kanwil Kemenkum Malut melalui sesi diskusi dan konsultasi. Forum tersebut menjadi ruang untuk memberikan penjelasan, mengidentifikasi kebutuhan data dukung, sekaligus merumuskan langkah penyelesaian terhadap berbagai kendala yang dihadapi masing-masing Pemerintah Daerah.
Menutup kegiatan, Mia kembali menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum di daerah membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Malut perlu terus membangun komunikasi dan koordinasi agar pelaksanaan IRH tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi mampu mencerminkan kualitas tata kelola hukum di daerah.
“Keberhasilan Penilaian IRH bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi. Diperlukan sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, mulai dari penyediaan data, pemutakhiran JDIH, hingga memastikan proses harmonisasi produk hukum terdokumentasi dengan baik,” tutupnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan IRH Tahun 2027 secara lebih awal, terencana, dan berkelanjutan.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi dan pendampingan antara Kanwil Kemenkum Malut dan Pemerintah Daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di Provinsi Maluku Utara.
