Kemenkum Malut Gelar Layanan Kenotariatan Penerimaan Reportorium Notaris

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar layanan kenotariatan. Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa notaris memiliki peran sentral dalam mendukung perekonomian daerah. Untuk itu, Argap Situngkir mengajak agar notaris dapat melaksanakan tugas secara profesional dan akuntabel.

“Kanwil Kemenkum Malut mendukung profesi notaris dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik dengan menjunjung tinggi integritas dan kode etik profesi,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (7/5).

Kaitan dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa dalam dua hari terakhir, Kanwil Kemenkum Malut khususnya layanan administrasi hukum umum (AHU) menggelar layanan kenotariatan. Pertama menerima dokumen reportorium dari Notaris an. Ayu Alwiyandari, yang terdiri atas buku daftar akta, buku daftar wasiat, buku daftar protes, buku daftar surat di bawah tangan yang disahkan, dan buku daftar surat di bawah tangan yang dibukukan.

“Tujuan penyerahan buku reportorium notaris yaitu sebagai pengawasan terhadap kegiatan notaris dan memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Chusni di ruang kerjanya, Selasa (6/5).

Selain itu, untuk mengamankan dokumen-dokumen penting dan memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak hilang atau rusak, peningkatan keterbukaan dan transparansi dalam kegiatan notaris dan memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengakses informasi yang diperlukan.

“Ini juga mmebantu dalam meningkatkan akuntabilitas notaris, meningkatkan kepercayaan masyarakat, mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa dokumen-dokumen penting aman dan terjaga,” tambahnya.

Kepala Bidang Pelayanan AHU, M. Kasim Umasangadji menambahkan bahwa Kemenkum Malut juga menerima dokumen laporan penyampaian surat keputusan, pelantikan notaris, berita acara pelantikan, spesimen tanda tangan, paraf, stempel dan alamat kantor notaris yang diserahkan langsung oleh staf notaris Suhardino, yakni Faradilla Nena.

Kabid AHU, Kasim mengatakan bahwa hal ini untuk memastikan kebenaran data dan informasi alamat kantor notaris yang bersangkutan, sehubungan dengan telah dilantik pada hari Senin 21 April 2025 lalu.

Menurutnya, hal ini karena dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, yang bersangkutan wajib menjalankan jabatannya dengan nyata, menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan notaris kepada menteri, organisasi notaris, dan Majelis Pengawas Daerah, serta ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Notaris, Ayu menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi layanan Kanwil Kemenkum Malut terutama dalam pengawasan reportorium notaris.

“Ini mendorong agar notaris dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan berintegritas,” pungkasnya.