Kemenkum Malut–DJKI Prioritaskan Perda Kekayaan Intelektual Dukung Pembangunan Daerah Berbasis KI
Jakarta – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Mia Kusuma Fitriana berkoordinasi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Fajar Sulaeman Taman mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Ranperda KI) di Malut.
Kadiv P3H, Mia menyampaikan bahwa Kemenkum Malut terus mendorong pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Malut untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual sebagai instrumen pelindungan hukum terhadap aset budaya takbenda, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, produk unggulan daerah, serta industri kreatif masyarakat.
Mia menambahkan bahwa pada tahun 2026 terdapat lima pemerintah daerah yang sedang dalam proses penyusunan Ranperda KI, yaitu Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara terus meningkatkan koordinasi, pendampingan, dan pengawalan agar semakin banyak pemerintah daerah yang memiliki regulasi khusus dalam mendukung pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di wilayahnya,” ungkapnya di gedung DJKI, Jakarta, Senin (5/10).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG), Fajar Sulaeman menjelaskan sejumlah substansi penting mengenai merek dan IG yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda KI. Pengaturan mengenai merek perlu diarahkan untuk mendorong pelindungan identitas produk daerah, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan industri kreatif, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.
Lebih lanjut, Fajar menekankan pentingnya pemahaman mengenai pendaftaran merek sebagai dasar pelindungan hukum. Pemerintah daerah dapat berperan melalui fasilitasi, pembinaan, pendataan, serta peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan merek produk unggulan daerah.
Sementara, kaitan dengan substansi indikasi geografis, Fajar menjelaskan bahwa pemerintah daerah diharapkan turut berperan dalam pembinaan produsen lokal, penetapan standar produksi, pemeliharaan kualitas, pengawasan, pelestarian pengetahuan tradisional dan sumber daya hayati, serta pengembangan potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Pengaturan dalam Ranperda KI perlu mendorong pemanfaatan potensi produk khas daerah secara bertanggung jawab. Selain itu, pihak yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran IG, termasuk lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota,” ungkapnya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan pentingnya pembentukan Ranperda KI di wilayah Maluku Utara. Argap menilai dukungan DJKI sangat berarti dalam memberikan masukan terkait substansi Ranperda KI.
“Dengan hadirnya Perda KI, kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan nilai ekonomi dan daya saing masyarakat Maluku Utara,” ujar Argap.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Malut akan mempelajari lebih lanjut masukan teknis yang disampaikan oleh DJKI, khususnya mengenai substansi merek dan indikasi geografis. Hasil koordinasi tersebut juga akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan Ranperda KI, sehingga pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung kebutuhan pelindungan kekayaan intelektual daerah.
