Kawal Hak Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang Dampingi Penyidikan ABH di Polres Temanggung
TEMANGGUNG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melaksanakan pendampingan penyidikan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MR di Satreskrim Polres Temanggung, Kamis (31/07/2026). Pendampingan ini merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak demi memastikan hak-hak anak terpenuhi secara optimal.
Kepala Bapas Kelas II Magelang, Agustiyar Ekantoro, menegaskan bahwa kehadiran PK di setiap tahap proses hukum sangat krusial. “Anak memiliki hak khusus dalam proses hukum. Pendampingan ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai asas kepentingan terbaik bagi anak, serta untuk menggali data sosial, keluarga, dan lingkungan anak sebagai bahan penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas),” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, PK berkoordinasi secara intensif dengan Penyidik PPA Polres Temanggung, orang tua anak, serta pihak terkait lainnya, sekaligus memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pentingnya upaya diversi dan pembinaan berkelanjutan. Pihak Polres Temanggung turut mengapresiasi sinergitas ini, menilai kehadiran Bapas membuat proses hukum berjalan lebih humanis dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah proaktif ini, Bapas Kelas II Magelang terus berkomitmen memperkuat kolaborasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberikan perlindungan dan pendampingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
