Karupbasan Bengkulu Laksanakan Koordinasi Pemeliharaan dan Pengamanan Basan Baran ke Ditjenpas

JAKARTA – Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, nomor : W.8-UM.03.07-1452 Perihal Melaksanakan Koordinasi terkait Pemeliharaan dan Pengamanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara ke Direktorat Jenderal.

Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I pada tanggal 20 s.d. 22 November 2023 di Jakarta.

Karupbasan Beserta Jajaran melaksanakan kegiatan Koordinasi terkait Pemeliharaan dan Pengamanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I.

Karupbasan beserta rombongan Berangkat dari Hotel Mercure menuju Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada jam 08.30 pagi, kurang lebih 30 menit perjalanan tiba di Lokasi Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berhubung Kantor Dirjenpas masih dalam proses renovasi khususnya di lantai 3,4 dan 5 maka sebagian pegawai pindah ke lantai 6 dan sebagian lagi WFH.

Karupbasan beserta rombongan langsung di arahkan oleh staf Dirjenpas ke ruangan Koordinator Pengelolaan Basan Baran Effendi Yulianto beserta Jajaran.

Effendi beserta jajarannya menyambut baik kedatangan Karupbasan dan rombongan dan langsung memperkenalkan diri beserta jajarannya karena kebetulan beliau baru menjabat kurang lebih sebulan yang lalu.

Adapun Point-point penting yang di sampaikan Koordinator Pengelolaan Basan Baran, yaitu yang pertama perlu adanya komandan jaga sebagai yang bertanggungjawab dalam pengamanan, tetapi ini masih dalam proses.

Kemudian yang kedua berbicara perihal jft penafsir atau penilaian untuk meningkatkan kinerja khususnya di bidang Basan Baran.

Yang ketiga Koordinator mengingatkan kembali untuk operator SDP wajib mengirim laporan bulanan paling lambat sebelum tanggal 10 tiap bulan.

Dan Selanjutnya ke empat untuk meningkatkan sarana dan prasarana di rupbasan Kelas I bengkulu khususnya pengajuan alat bantu angkutan barang forklift dan alat-alat bantu pengamanan lainnya.

Dan yang terakhir mengenai Polres bengkulu yang mengajukan penitipan baran berupa sepeda motor hasil tilang menurut koordinator pengelolaan basan baran boleh-boleh saja untuk meningkatkan hubungan baik sesama aparatur penegak hukum.