Kanwil Kemenkum Malut Matangkan Ranperda Inovasi Daerah Kota Tidore, Pastikan Selaras Ketentuan Perundang-undangan

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Analisis Konsepsi, Pemantapan, dan Pembulatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan tentang Inovasi Daerah, Selasa (10/2). Kegiatan yang berlangsung di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Maluku Utara ini menjadi langkah awal untuk mematangkan dan menyeragamkan pemahaman sebelum pelaksanaan harmonisasi bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, yang menegaskan bahwa rapat analisis konsepsi ini penting untuk memastikan Ranperda yang telah disusun benar-benar sesuai amanat pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek delegasi kewenangan, substansi, maupun teknis penyusunan. Mia menjelaskan, peninjauan ini dilakukan agar hasil harmonisasi nantinya dapat memberikan output yang maksimal bagi pemerintah daerah dan mencegah terjadinya kekeliruan dalam pembentukan regulasi daerah.

Dalam rapat tersebut, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menyampaikan hasil analisis dan tanggapan umum terhadap Ranperda Inovasi Daerah. Berdasarkan hasil telaah, ditemukan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, baik terkait kewenangan pembentukan, substansi materi muatan, penyesuaian naskah akademik, maupun kesesuaian teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tim juga menyoroti aspek kewenangan pembentukan yang seyogianya merujuk pada Pasal 388 ayat (6) UU 23 Tahun 2014, yang mengamanatkan bahwa jenis, prosedur, dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Perkada. Di sisi lain, Pasal 20 ayat (2) PP 38 Tahun 2017 juga memberikan ruang penetapan inovasi daerah melalui Perda atau Perkada sesuai kebutuhan dan pembebanannya terhadap masyarakat.

Selain aspek kewenangan, rapat juga mencatat bahwa dari 41 pasal yang ada, sebanyak 30 pasal atau sekitar 80 persen merupakan saduran dari PP 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c UU 12 Tahun 2011. Oleh karena itu, rapat merekomendasikan agar Ranperda lebih menekankan pada pengaturan yang bersifat spesifik sesuai kebutuhan daerah, serta tidak sekadar menyalin ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Menutup rapat, Mia Kusuma Fitriana meminta agar seluruh catatan analisis konsepsi dituangkan secara jelas dalam batang tubuh Ranperda untuk memudahkan pemerintah daerah memahami rekomendasi perbaikan. Ia juga menegaskan bahwa rapat ini menjadi praktik baik yang perlu terus dilakukan agar setiap produk hukum daerah yang akan diharmonisasi benar-benar melalui tahap analisis, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terlebih dahulu, sehingga hasilnya optimal dan berkualitas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, turut memberikan perhatian terhadap kegiatan tersebut dan menegaskan dukungannya terhadap upaya penguatan kualitas produk hukum daerah. Argap menilai analisis konsepsi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

“Kami mendorong agar seluruh proses harmonisasi dilakukan secara cermat dan berbasis analisis yang kuat. Produk hukum daerah harus berkualitas, tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga benar-benar dapat menjadi instrumen inovasi dan pelayanan publik yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara melalui Divisi P3H akan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, guna membahas lebih lanjut perbaikan-perbaikan yang telah dirumuskan dalam rapat analisis konsepsi tersebut.