Kamu Harus Tahu Perbedaan Tahanan, Narapidana, Klien Pemasyarakatan
Masih banyak yang menganggap tahanan, narapidana, dan klien pemasyarakatan itu sama. Padahal, ketiganya memiliki status dan proses hukum yang berbeda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tahanan adalah seseorang yang masih berstatus tersangka atau terdakwa dan sedang menjalani proses peradilan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN). Narapidana merupakan terpidana yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Sedangkan Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak, oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Yuk, pahami perbedaannya agar semakin mengenal sistem pemasyarakatan dengan benar
