Kalapas Purwokerto Berikan Pengarahan kepada Jajaran Binadik, Perkuat Kualitas Pembinaan dan Integritas Pelayanan

Purwokerto– Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, memberikan pengarahan kepada jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) sebagai upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan bagi warga binaan. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Binadik dan menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dalam mewujudkan pembinaan yang profesional, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa Seksi Binadik memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam proses pembinaan narapidana. Oleh karena itu, setiap program pembinaan harus dilaksanakan secara optimal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, kedisiplinan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kalapas juga mengingatkan pentingnya membangun koordinasi dan komunikasi yang baik antarpetugas agar setiap program pembinaan berjalan efektif dan memberikan dampak positif terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan. Selain itu, seluruh jajaran diminta untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang humanis sebagai implementasi nilai-nilai Pemasyarakatan.

“Jajaran Binadik memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk perubahan perilaku warga binaan. Laksanakan setiap program pembinaan dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan berorientasi pada hasil. Pastikan seluruh hak warga binaan terpenuhi sesuai ketentuan, sehingga proses pembinaan benar-benar mampu mempersiapkan mereka kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan siap berintegrasi dengan masyarakat,” tegas Kalapas Purwokerto, Aliandra Harahap.

Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Binadik Lapas Kelas IIA Purwokerto semakin solid dalam menjalankan tugas, meningkatkan kualitas program pembinaan, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan yang efektif sesuai amanat peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.

(Humas Lapas Purwokerto)