Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendapatkan STB Gratis

KORANDETAK.COM – Penghentian siaran TV analog (switch off) tahap pertama akan berlangsung pada 30 April 2022 di sejumlah daerah. Ada 56 wilayah siaran di 166 kabupaten atau kota yang masuk tahap pertama penghentian siaran TV analog.

Nantinya, penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 2 November 2022.

Tak harus membeli televisi baru, masyarakat bisa menggunakan Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV digital. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sendiri menyediakan 6,7 juta STB gratis. Untuk tahap pertama, pembagian STB telah dimulai sejak pertengahan Maret dan berakhir pada 30 April.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis.

  1. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  2. Memiliki perangka TV analog
  3. Memiliki KTP
  4. Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siran TV analog sesuai jadwal

Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda akan mendapat undangan dari kelurahan atau desa setempat. Undangan tersebut digunakan sebagai tiket untuk mengambil STB gratis di Kantor Pos terdekat.

Kepala Dinas Kominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa Pemerintah telah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan distribusi STB gratis ke masyarakat. Pihak ketiga ini memiliki tanggung jawab secara kontraktural dalam proses sekaligus validaasi. “Saat mendistribusikan STB, petugas nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV,” ujarnya saat dikonfirmasi Via Wahatsapp. (Dede).