Implementasi KUHP Kakanwil Ditjenpas DIY Berikan Penguatan Jajaran Bidang PK
KORANDETAK.COM-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan penguatan dan arahan kepada jajaran Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan dalam sebuah pertemuan yang digelar di Aula Semar Nawasena. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh insan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki posisi yang semakin strategis seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berbagai ketentuan dalam KUHP memberikan ruang yang lebih luas bagi penerapan pendekatan keadilan restoratif, pidana alternatif, serta pembinaan berbasis kemasyarakatan, sehingga menuntut kesiapan dan profesionalisme para PK dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, Pembimbing Kemasyarakatan merupakan garda terdepan dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. Oleh karena itu, setiap PK dituntut untuk memiliki kompetensi yang mumpuni, menjunjung tinggi integritas, serta mampu memberikan rekomendasi dan pendampingan yang objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Pembimbing Kemasyarakatan merupakan garda terdepan dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. Oleh karena itu, setiap PK dituntut untuk memiliki kompetensi yang mumpuni, menjunjung tinggi integritas, serta mampu memberikan rekomendasi dan pendampingan yang objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita harus siap menghadapi perubahan. Peran Pembimbing Kemasyarakatan ke depan akan semakin penting dalam implementasi KUHP yang baru. Karena itu, seluruh jajaran harus terus meningkatkan kapasitas, memperkuat integritas, dan memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat,” tegasnya.(Red).
