Ikuti Lokakarya di UGM, Kakanwil Malut Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Yogyakarta — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengikuti kegiatan Lokakarya Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam sambutannya menyampaikan, pengesahan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah penting dalam pembangunan hukum nasional Indonesia. KUHP dan KUHAP baru tidak dapat dipahami semata sebagai revisi teknis atas ketentuan lama, melainkan sebagai transformasi paradigma hukum pidana yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
“KUHP dan KUHAP baru menghadirkan pendekatan yang lebih kontekstual dengan perkembangan sosial masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparatur penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat luas, harus memiliki pemahaman yang utuh agar implementasinya dapat berjalan efektif,” ujar Gusti Ayu Putu Suwardani di FH UGM, Selasa (10/2).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS menyampaikan pentingnya pendalaman materi terkait KUHP dan KUHAP baru. Argap melanjutkan, terlebih regulasi tersebut mengubah paradigma hukum Indonesia dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (pemulihan).
“Lokakarya ini penting untuk memperkuat pemahaman dalam penerapan KUHP dan KUHAP di Indonesia,” ungkap Argap.
Lokakarya ini menghadirkan diskusi mendalam terkait filosofi, prinsip, serta implikasi praktis penerapan KUHP dan KUHAP baru. Melalui forum akademik tersebut, diharapkan terjadi penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan guna menghindari kesenjangan penafsiran dalam penerapan hukum pidana di lapangan.
