Hakim Wasmat Bersama Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bekerja Sama dalam Mengawasi Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana
Purworejo (06/05) — Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang menghadiri kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Hakim Pengadilan Negeri Purworejo terhadap pelaksanaan putusan pengadilan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo yang kemudian dilanjutkan di LPKA Kelas I Kutoarjo. Kegiatan ini diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda Adhian Satya Utomo, Dewi Sukmaningsih, dan Arif Dwi Riyanto sebagai bentuk sinergi antar Aparat Penegak Hukum dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan dihadiri oleh Hakim Wasmat PN Purworejo, yakni John Ricardo, Muhammad Budi Darma, dan Muhamad Asnawi Said, didampingi Panitera PN Purworejo Ucok Richon Manik serta Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono. Turut hadir penasihat hukum dari LKBH Sakti Purworejo dan LBH Adil Indonesia, petugas Rumah Tahanan, petugas LPKA, serta warga binaan dan anak binaan.
Dalam kegiatan tersebut dibahas pelaksanaan putusan pengadilan, program pembinaan, pemenuhan hak warga binaan dan anak binaan, hingga pendampingan hukum selama proses peradilan berlangsung. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang dalam kesempatan ini juga menyampaikan pelayanan pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai bagian dari dukungan reintegrasi sosial.
Hasil kegiatan Wasmat ini akan menjadi bahan laporan Hakim Wasmat kepada Ketua PN Purworejo dan selanjutnya menjadi dasar koordinasi antar APH dalam pengawasan serta penegakan hukum yang humanis, transparan, dan akuntabel.
