Evaluasi 15 Perda, Kanwil Kemenkum Malut Dorong Penguatan Kualitas Regulasi Daerah
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2026 di Aula lantai 1, Pala Ternate Kanwil Kemenkum Malut dan secara daring melalui Zoom Meeting , Selasa (23/6).
Kegiatan yang dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) P3H Mia Kusuma Fitriana, perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Yerrico Kusworo, Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Malut, serta perwakilan pemerintah daerah se-Maluku Utara ini menjadi forum strategis untuk memastikan kualitas regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa tahun 2026 terdapat 15 Peraturan Daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi, meliputi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Pengawasan dan Penjualan Minuman Beralkohol, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Bangunan Gedung, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, hingga Barang Milik Daerah.
“Melalui forum ini, kami berharap memperoleh masukan dan rekomendasi yang komprehensif dari pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah,” ujar Mia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir atau akrab disapa BAS, menegaskan bahwa evaluasi regulasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap peraturan daerah tetap relevan, harmonis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Peraturan daerah harus mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, evaluasi perlu dilakukan agar regulasi tetap efektif dan adaptif terhadap perkembangan yang ada,” tegas Argap Situngkir.
Pada sesi utama, Tim Pokja memaparkan hasil kajian terhadap masing-masing Perda yang dievaluasi. Sejumlah rekomendasi perbaikan disampaikan, mulai dari penyempurnaan teknik penyusunan regulasi, harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, kejelasan norma, hingga penguatan aturan pelaksana untuk meningkatkan efektivitas implementasi di lapangan.
Perwakilan BPHN, Yerrico Kusworo, mengapresiasi pelaksanaan FGD tersebut sebagai upaya menjaga kualitas produk hukum daerah agar tetap sejalan dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.
Secara umum, hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian besar Peraturan Daerah yang dievaluasi telah sesuai dengan tujuan pembentukannya dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih ditemukan beberapa aspek yang memerlukan penyempurnaan agar pelaksanaannya lebih efektif dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut akan menyempurnakan laporan hasil analisis dan evaluasi sebelum memfinalisasi rekomendasi regulatif maupun non-regulatif terhadap 15 Peraturan Daerah yang telah dikaji.
