Dua WBP Lapas Purwakarta Terima Remisi Lansia
Purwakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta secara simbolis memberikan Remisi Usia di Atas 70 Tahun, di ruang pertemuan Lapas Purwakarta, pada Sabtu 30 Mei 2026. Kriteria warga binaan yang mendapat remisi ini adalah Narapidana lansia yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko sebagai perhatian khusus bagi Narapidana lansia.
Besaran Remisi Usia di Atas 70 Tahun yang diterima bervariasi mulai dai 1 s.d. 6 bulan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binapi & Giatja) Lapas Purwakarta, Ade Januarsyah menjelaskan bahwa tahun ini, ada dua Warga Binaan penerima remisi lansia. “Yang satu orang dapat 4 bulan potongan masa tahanan, sedangkan yang satunya lagi 6 bulan potongan,” jelas Ade.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Narapidana usia 70 tahun mendapat perhatian khusus, terutama terkait Remisi kemanusiaan. Remisi kemanusiaan juga diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 dan pelaksanaannya.
“Pemberian Remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap Narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi. Tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” terang Mashudi.
Dari total 560 Narapidana penerima Remisi Usia di Atas 70 Tahun Tahun 2026, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sebanyak 73 orang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 63 orang, dan Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 39 orang. Adapun total penghematan biaya makan Narapidana setelah mendapat Remisi Usia di Atas 70 Tahun adalah Rp1.183.860.000,- (Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Secara nasional, ada sebanyak 560 Narapidana lanjut usia (lansia) yang menerima Remisi Usia di Atas 70 Tahun.
(Tim Humas Lapas Purwakarta)
