Ditengah PPKM, Dirlantas Polda Metro Jaya Gelar Penyekatan di Gate Tol Timur dan Tol Barat Kota Bekasi menuju Jakarta
Kapolda Metro Jaya melalu Dirlantas Polda Metro Jaya berikan intruksi kepada Polres Metro Bekasi Kota untuk gelar penyekatan di Gate Tol Timur dan Tol Barat Kota Bekasi menuju Jakarta. Sebelumnya diawal PPKM darurat diberlakukan di Kota Bekasi, titik penyekatan ada 2 tempat akses menuju Jakarta yakni Jalan Kalimalang depan Pasar Sumber Artha Bekasi Barat dan Jalan Hasanuddin Pos Garuda Harapan Indah, Medan Satria.
Dalam keterangan pelaksanaan untuk akses kedua gate pintu tol di buat jam penyekatan dengan ketentuan Penyekatan mulai dari jam 06.00 – 10.00 pagi, yang diizinkan melintas adalah warga yang hendak menuju arah Jakarta dengan kategori pekerja sektor esensial dan kritikal serta dalam kondisi darurat. Selain dari kriteria diatas akan di putar balik. Jam 10.00 – 22.00 kedua gate Tol tersebut akan di tutup total, sedangkan Jam 22.00 – 06.00 gate akan dibuka total.
tetapi untuk akses ke arah Cikampek tidak ada penyekatan.
Dalam kegiatan pagi ini, penyekatan di pintu tol barat, Satlantas Polres Metro Bekasi dipimpin Kanit Laka Kompol Farida bersama anggota Satlantas dan Anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan pemeriksaan kepada pengendara kendaraan yang mau masuk pintu Tol Barat, Jumat (16/07) pagi.
Dari hasil penyekatan banyak pengendara yang di putar balik karena tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Regristrasi Pekerjaan yang sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan penyekatan di pintu tol Barat dan tol timur adalah setelah ada penambahan titik penyekatan perintah Kapolda Metro jaya untuk membatasi mobilitas warga Kota Bekasi menuju Jakarta hingga berakhirnya masa PPKM darurat bertujuan menekan angka penyebaran Virus Covid-19.
“Mulai jam 06.00 – 10.00 Wib pagi kita laksanakan penyekatan, artinya kritikal dan esensial yang bisa melintas. Kemudian pukul 10.00 – 22-00 Wib penyekatan kita tutup total hanya nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri yang bisa melintas. Pukul 22.00 – 06.00 karena arus lalu lintas sudah sepi maka kemudian penyekatan kita lepas,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota.
Dia jelaskan kegiatan ini diberlakukan selama masa PPKM darurat sampai pada tanggal 20 Juli 2021 dengan melibatkan 3 pilar selain di titik penyekatan Kalimalang dan Medan Satria perbatasan ke Jakarta. (*/cr2)
Sumber: humas.polri.go.id