Berikan Hak WBP, Lapas Pemuda Tangerang Serahkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022
TANGERANG,– Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, menggelar penyerahan Remisi Khusus Waisak tahun 2022 kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Buddha. Senin 16 Mei 2022
Acara ini digelar di sela-sela pelaksanaan Ibadah Waisak yang digelar di Vihara Kusala Cetana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Hadir dalam acara penyerahan SK Remisi ini, Ma’ruf Prasetyo Hadianto selaku Plh. Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Bhanad Shofa Kurniawan selaku Ka. KPLP, Alif Akbar Yusuf selaku Kasubsi Registrasi, beserta jajaran staf Seksi Binadik dan Sub Seksi Registrasi. Turut hadir dalam kegaitan ini Hnedra, SE. MM., selaku Dean Penasihat Yayasan Hikmah Buddhi beserta jajaran.
Total sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Buddha mendapat Remisi Khusus Waisak tahun 2022. Besaran Remisi Khusus Waisak tahun 2022 yang diberikan beragam mulai dari 15 hari, hingga 1 bulan 15 hari. Ini tergantung kepada sudah berapa lamakah Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut menjalankan masa pidananya.
Dalam sambutannya, Ma’ruf menyebutkan bahwa Remisi merupakan hak para WBP. Asalkan memenuhi syarat substantif dan administratif, para WBP pasti akan mendapatkan Remisi, tanpa pungli atau embel-embel lainnya. Selain itu, beliau juga mengucapkan Selamat Waisak kepada seluruh umat Buddha yang merayakan, khususnya pada rekan-rekan Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Buddha. Ia juga berharap agar rekan-rekan Warga Binaan bisa terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di Lapas Pemuda Tangerang.
“Kami pastikan bahwa setelah memenuhi persyaratan WBP pasti akan dapat Remisi. Kami juga menjamin bahwa tidak ada pungli dalam pengusulan Remisi. Mewakili Kalapas, kami juga ingin mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2566 BE, Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta. Semoga kita semua dalam kedamaian, bersatu, dan bersuka cita,” ujar Ma’ruf Prasetyo Hadianto. (Dede).