Bentuk Komitmen Pengelolaan Arsip, Lapas Purwokerto Hadiri Pemusnahan Arsip di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah
Semarang, Kanwil Ditjenpas Jateng – Lapas Purwokerto menghadiri pemusnahan arsip Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan(Ditjenpas) Jateng sebanyak 13.146 berkas. Pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil penyusutan arsip 14 UPT Pemasyarakatan se-Jateng. Proses ini digelar simbolis dengan pembakaran arsip di halaman belakang kantor, pada Jumat (11/7).
Kakanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menegaskan, langkah ini juga mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), sekaligus bentuk nyata dari praktik good governance di lingkungan pemasyarakatan. Arsip yang dimusnahkan telah dievaluasi melalui Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan seluruhnya mendapat persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa tata kelola arsip di lingkungan Pemasyarakatan berjalan secara akuntabel, efisien, dan transparan. Arsip yang tidak memiliki nilai guna tidak boleh menjadi beban, baik dari sisi ruang, sistem, maupun risiko informasi,” ucap Mardi Santoso.
Ia menambahkan, pemusnahan arsip dilakukan sah sesuai aturan. Tujuannya agar pengelolaan informasi tetap efisien dan akuntabel. Menurutnya, arsip yang tak lagi relevan justru berisiko menghambat sistem administrasi. Oleh karena itu, pemusnahan adalah bagian penting dari manajemen arsip profesional.
Kepala Lapas Purwokerto, Ali Andra Harahap, menyampaikan bahwa Kedisiplinan dalam pencatatan jadi kunci pemusnahan berjalan sesuai regulasi.
“Setelah kegiatan ini, kami akan terus berupaya melalukan pencatatan dan penataan serta evaluasi arsip sesuai dengan jadwal retensi. Kami akan melaksanakan manajemen arsip berbasis retensi yang tepat guna,” ucap Ali Andra.
Melalui kegiatan ini, Lapas Purwokerto tidak hanya berupaya menjaga efisiensi sistem dan ruangan kerja, tetapi meningkatkan kualitas tata kelola dokumen dan administrasi secara menyeluruh.
(Humas Lapas Purwokerto)