Bapas Magelang Kawal Hak Anak, PK Dampingi Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan

Magelang, 13 Juli 2026 – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Bagus Priambodo, melaksanakan pendampingan dalam proses pelimpahan berkas dan barang bukti Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Magelang. Pendampingan dilakukan terhadap anak berinisial SNY yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam proses tersebut, anak juga didampingi oleh penasihat hukum dan petugas Dinas Sosial.

Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas PK untuk memastikan setiap tahapan proses hukum terhadap anak berjalan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selain mendampingi anak, PK juga menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penuntut umum dalam menangani perkara.

“Pendampingan ini bertujuan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung, sekaligus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Bagus Priambodo.

Melalui pendampingan yang profesional, objektif, dan humanis, Bapas Kelas II Magelang berkomitmen mendukung penyelenggaraan peradilan pidana anak yang berorientasi pada perlindungan hak anak, pembinaan, serta upaya mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.