Bapas Magelang Dampingi Restorative Justice bagi Klien Anak di Polres Temanggung

Temanggung, 17 Oktober 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Diva Soviana, melaksanakan pendampingan dalam proses Restorative Justice (RJ) bagi klien Anak berinisial AIP di Polres Temanggung, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim dan Kanit PPA Polres Temanggung yang juga dihadiri oleh PK Bapas Magelang, Sekwan DPRD Temanggung selaku calon korban. Kegiatan RJ dilakukan dengan mendengarkan tanggapan dari korban, orang tua, PK Bapas Magelang, dan Sekwan DPRD Temanggung.

RJ dilaksanakan atas permintaan dari kuasa hukum anak dan keluarga anak. Dari kegiatan tersebut tercapai kesepakatan anak kembali kepada orang tua dan berjanji tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi, anak melaksanakan kerja sosial berupa membersihkan mushola di lingkungan tempat tinggal anak setiap hari selama 3 bulan, melakukan adzan pada waktu salat setiap hari selama 3 bulan, dan mengikuti kegiatan pengajian di Polres Temanggung selama 3 bulan pada hari Kamis.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penerapan Restorative Justice di tingkat kepolisian dapat menjadi contoh penyelesaian kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi Anak serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis.