Bapas Magelang Dampingi Proses Penyidikan Perkara Kekerasan terhadap Anak di Polresta Magelang
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan pendampingan terhadap dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Polresta Magelang, Rabu (08/07).
Pendampingan dilakukan oleh PK Dianing Pakarti dan Firma Agustina terhadap dua anak berinisial WP dan ADE. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama menjalani proses penyidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selama pemeriksaan, kedua anak turut didampingi oleh wali dan penasihat hukum.
Dalam perkara tersebut, kedua anak diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan lancar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan, namun mewajibkan kedua anak melaksanakan apel rutin setiap hari Senin dan Kamis sebagai bagian dari pengawasan selama proses hukum berlangsung.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang, *Agustiyar Ekantoro, menegaskan bahwa pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak anak selama berhadapan dengan proses hukum. *”Pendampingan ini bertujuan memastikan setiap anak tetap memperoleh hak-haknya serta mendapatkan pembinaan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi masa depan mereka,”** ujarnya.
Melalui pendampingan yang profesional, objektif, dan humanis, Bapas Kelas II Magelang terus berkomitmen mendukung pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial agar anak dapat kembali tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang bertanggung jawab.
