Bapas Magelang Dampingi Eksekusi Putusan Anak ke Sentra Antasena

Magelang – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Mutiono, mendampingi pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial DPP di Sentra Antasena Magelang, Rabu (08/07).

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara berdasarkan putusan pengadilan yang menetapkan tindakan berupa mengikuti program pendidikan dan pembinaan di Sentra Antasena Magelang selama empat bulan. Proses penyerahan turut dihadiri oleh orang tua anak dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang.

Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pelaksanaan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak selama menjalani pembinaan.

Melalui pendampingan ini, Bapas Kelas II Magelang berkomitmen mendukung proses pembinaan anak agar mampu memperbaiki perilaku, mengembangkan potensi diri, dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.