Bacakan Peldoi, PH Minta Eks Kadindik Banten di Bebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan
Rangkaian Hukum Acara dilewati tibalah kesemptan agenda Pembacaan Nota Pembelaan Tetdakwa H. Engkos. Setelah Penasihat Hukum mengikuti persidangan perkara tindak pidana secara seksama, mendengarkan keterangan saksi dan melihat semua fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap dipersidangan yang tetap berpegang teguh pada profesionalisme profesi serta memegang prinsip selaku catur wangsa yang menjalankan tugas sebagai Officium Nobile sampai pada suatu kesimpulan bahwa terkait dengan kedudukan Terdakwa H. Engkos Kosasih Samanhudi, MM., M.Si., yaitu:
➢ Bahwa Terdakwa H. Engkos Kosasih Samanhudi, MM., M.Si., pada saat menjabat tugas pokok peran dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan prosedural hukum yang berlaku;
➢ Bahwa sangat tidak memenuhi rasa keadilan bilamana Terdakwa H. Engkos Kosasih Samanhudi, MM., M.Si., dianggap telah merekayasa suatu proyek yang berjalan dengan sistem e-catalog dan sesungguhnya sistem tersebut telah terbentuk dan tersistematis dalam skala nasional yang tidak bisa ditembus dan juga dimengerti oleh Terdakwa sendiri;
➢ Bahwa adalah sangat tidak memenuhi rasa keadilan hukum bagi Terdakwa H. Engkos Kosasih Samanhudi, MM., M.Si., bilamana Terdakwa dituduh menyuruh untuk memilih perusahaan tertentu yang dalam hal ini PT.Cam (Ucu Supriatna). Oleh karena melalui sistem e-catalog tidak bisa dipilih-pilih siapa penyedia jasa, pengusaha atau yang lainnya;
➢ Bahwa sangat tidak memenuhi rasa ketidakadilan hukum Terdakwa H. Engkos Kosasih Samanhudi, MM., M.Si., bilamana dituduhkan meminta fee dari proyek Ujian Negara Berbasis Komputer (UNBK). Oleh karena bila memang demikian tentunya sudah dari awal dan tidak perlu menunggu sampai 8 (delapan) bulan pencairan dana;
➢ Bahwa adalah tidak memenuhi rasa keadilan hukum itu sendiri bilamana dituduhkan Terdakwa H. Engkos Kosasih Samanhudi, MM., M.Si., diduga menguntungkan dirinya sendiri, orang lain dan atau korporasi dan hal itu juga terbukti dalam persidangan. Tidak ada penerimaan apapun dari proyek ini dan para saksi terkait juga membantah terhadap hal tersebut;
➢ Bahwa adalah sangat tidak memenuhi keadilan hukum Terdakwa H. Engkos Kosasih Samanhudi, MM., M.Si., terkait dengan penanda tanganan surat perintah membayar dan sesungguhnya surat perintah membayar itu sendiri memiliki payung hukum menurut Pergub No. 2 Tahun 2018, selanjutnya penasihat hukum tergelitik dengan sebuah pertanyaan yang sederhana seperti :
- Bila tidak ditandatangani surat perintah membayar maka siapa yang akan bertanggung jawab pembayaran terhadap pengusaha;
- Bagaimana keberadaan sekretaris dan dinas dan atau PPK yang diduga mal administrasi;
- Harus kah diabaikan ruang konsultasi yang dilakukan oleh Terdakwa pada instansi pemerintah yang telah memberikan arahan untuk penandatanganan SPM yang dimaksud;
- Apakah negara dan atau hukum akan membiarkan masyarakat atau korporasi yang sudah bekerja mengulur-ulur hak untuk menerima pembayaran.
➢ Bahwa selanjutnya tidak memenuhi rasa keadilan hukum bilamana diduga mengakibatkan kerugian negara yang pada faktanya:
- Tidak ada penetapan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk itu dari Badan Pemeriksa Keuangan;
- Tidak pernah jelas dasar rujukan metodologi untuk penetapan kerugian negara;
- Terungkap fakta dipersidangan ahli yang dihadirkan ternyata salah satunya tidak memiliki sertifikasi dan kualifikasi sesuai dengan keahlian yang disampaikan.
Makan tim penasehat hukum setelah mengikuti persidangan mengacu kepada bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan kesimpulan Terdakwa H. Engkos Kosasih Samanhudi, MM., M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsider sehingga sangatlah patut dan layak serta beralaskan hukum untuk menyatakan Terdakwa H. Engkos Kosasih Samanhudi, MM., M.Si., bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum yang ditujukan kepadanya (vrijspraak) dan atau setidak-tidaknya menyatakan tindakan Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) pungkas Penasehat Hukum dalam keterangannya. (Bar).