Ancam Cabut Diversi, Bapas Magelang Tindak Tegas Klien Anak yang “Kabur” dari Pesantren!
MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang tidak main-main dalam mengawal kepatuhan hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada Rabu (15/7/2026), Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Adhian, turun langsung melakukan pengawasan ke Pondok Pesantren Al Huda, Kaliangkrik. Langkah sigap ini diambil menyusul laporan adanya klien anak berinisial MGH yang nekat meninggalkan area pesantren tanpa izin pengasuh.
MGH merupakan klien kasus penyalahgunaan narkotika yang mendapatkan penyelesaian hukum melalui mekanisme Diversi di Pengadilan Negeri Temanggung. Syarat mutlaknya, ia wajib menempuh pendidikan dan patuh pada aturan pembinaan di pesantren tersebut. Merespons pelanggaran ini, PK Adhian langsung berkoordinasi dengan Bagian Kesiswaan Pondok, Taufan Masduqi, guna mengevaluasi total perkembangan serta kepatuhan sang anak terhadap tata tertib.
Di hadapan MGH, Adhian memberikan peringatan keras sekaligus edukasi. “Kesepakatan Diversi ini adalah ketetapan sah dari pengadilan. Jika terus dilanggar, konsekuensinya berat—proses perkara bisa dibuka kembali dan diselesaikan lewat meja hijau,” tegas Adhian.
Lewat ketegasan ini, Bapas Magelang berharap MGH bersikap kooperatif dan tidak menyia-nyiakan kesempatan kedua yang telah diberikan demi memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik.
