Indeks Reformasi Hukum Pemkot Tidore Tahun 2026 Capai Sangat Baik
Ternate – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mencatatkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) kategori “sangat baik” (A) dengan nilai 83,40 pada penilaian tahun 2026.
Penilaian ini telah memasuki tahapan penilaian dari Tim Sekretariat Wilayah Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) dan Tim Penilai Nasional (TPN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Untuk selanjutnya dilakukan penetapan hasil penilaian IRH oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Topan Sopuan dalam keterangannya menyampaikan apresiasinya atas capaian nilai tersebut, sebagai bentuk komitmen dan sinergitas Pemkot Tidore dalam mendukung kinerja reformasi birokrasi di bidang hukum.
“Kita mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam Indeks Reformasi Hukum,. Penilaian ini merupakan bentuk komitmen dalam melahirkan reformasi hukum yang semakin lebih baik bagi masyarakat Maluku Utara,” ungkap Topan di Ternate, Selasa (20/10/2026).
Topan menambahkan bahwa Kementerian Hukum melakukan penilaian IRH pada kementerian/lembaga dan pemda setiap tahun. Indikator penilaian IRH meliputi harmonisasi regulasi, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan (UU), kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan, dan penataan database Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengatakan proses penilaian IRH sebagai instrumen memastikan reformasi hukum melalui kehadiran regulasi berdampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Adapun IRH Pemkot Tidore dalam tiga tahun terakhir mengalami fluktuasi. Pada tahun 2026, mencapai kategori “sangat baik” (A) dengan nilai 83,40, tahun 2025 mencapai “istimewa” (AA) dengan nilai 96,72, dan tahun 2024 mencapai “cukup baik” (B) dengan nilai 67,18.
“Harapannya, penilaian IRH terus ditingkatkan oleh pemerintah daerah agar mendukung kehadiran regulasi yang berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya.
