Disambut Positif, Pemerintah Desa Maduretno Setujui Usulan Cuti Bersyarat Klien Bapas Magelang
MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Magelang, Kafabi, melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Desa Maduretno, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, dalam rangka Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan Cuti Bersyarat (CB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial BS yang saat ini menjalani pidana di Rutan Wonosobo dalam perkara tindak pidana narkotika. BS diketahui merupakan warga asli Desa Maduretno.
Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Litmas guna memperoleh informasi mengenai kondisi lingkungan tempat tinggal, penerimaan masyarakat, serta kesiapan pemerintah desa dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien. Informasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi PK dalam menyusun rekomendasi terkait usulan CB, sekaligus mempersiapkan mekanisme pembimbingan dan pengawasan apabila klien nantinya memperoleh hak tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, PK Kafabi juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang wajib dipatuhi BS selama menjalani CB, termasuk pentingnya menjaga perilaku, menaati peraturan, serta tidak mengulangi tindak pidana. Koordinasi ini juga menjadi langkah antisipatif untuk mengidentifikasi potensi risiko yang dapat menghambat proses reintegrasi sosial klien setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Pemerintah Desa Maduretno menyambut baik koordinasi yang dilaksanakan dan menyatakan menerima serta menyetujui usulan CB bagi BS. Dukungan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah desa dalam membantu proses reintegrasi sosial klien, termasuk mendukung pembimbingan dan pengawasan di lingkungan tempat tinggalnya. Selain itu, keterlibatan pemerintah desa diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada klien dalam memperbaiki diri dan kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif.
