Tak Main-Main Soal Pembimbingan, Bapas Magelang Limpahkan Klien Cuti Bersyarat ke Bapas Nusakambangan

MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang secara resmi melimpahkan penanganan dan pembimbingan Klien Pemasyarakatan berinisial ATA ke Bapas Nusakambangan. Langkah estafet pembimbingan ini dilakukan karena pihak keluarga penjamin Klien berdomisili di wilayah Nusakambangan. Sebelumnya, Klien kasus kesusilaan (Pasal 415 KUHP) yang baru saja mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) dari LPKA Kutoarjo tersebut, pada tahap awal wajib diregistrasi melalui Bapas Magelang selaku pemangku wilayah kerja.

Sebelum wewenang pembimbingan sepenuhnya diserahkan ke Bapas Nusakambangan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Magelang, Arif Dwi Riyanto, memberikan pembekalan dan peringatan tegas kepada Klien beserta penjaminnya pada saat apel perdana. Dalam arahannya, PK Arif membeberkan secara rinci mengenai tata tertib, hak, serta kewajiban mutlak yang harus dipatuhi Klien di tempat barunya nanti. Hal ini mencakup rutinitas wajib lapor, larangan keras melakukan pelanggaran hukum, hingga penekanan akan tanggung jawab penjamin untuk proaktif mengawasi pergaulan Klien.

Pelimpahan berkas dan pembimbingan ini menjadi wujud nyata sinergi yang kuat antar Bapas dalam mewujudkan pembinaan yang efektif dan tepat sasaran. Melalui tertib administrasi sejak awal pendaftaran hingga proses pelimpahan, Bapas Magelang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap Klien mendapatkan pengawasan optimal sesuai domisilinya, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan lancar tanpa ada celah untuk mengulangi tindak pidana.

#kemenimipas
#ditjenpas
#guardandguide
#pemasyarakatan
#pemasyarakatanjateng
#BapasMagelang